Camat Cikampek Monitoring Persiapan Eksekusi PKL dan Bangunan Liar di Bawah Flyover, Banyak Bangunan Sudah Dibongkar Mandiri.
JURNAL PPWI KARAWANG -
JURNAL PPWI KARAWANG | Karawang – Pemerintah Kecamatan Cikampek melakukan monitoring persiapan menjelang batas akhir pelaksanaan Surat Peringatan (SP) III terhadap pedagang kaki lima (PKL), bangunan liar, dan pelaku usaha yang berada di kawasan bawah Flyover Cikampek, Jalan A. Yani, Senin (13/7/2026).Penertiban dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026.
Monitoring dipimpin langsung oleh Camat Cikampek Adi Firmansyah, S.H., M.M., didampingi Kasi Trantib Ade Saprudin, S.E., Kasi Kesejahteraan Sosial Ade Sutardi, S.E., M.M., Kasubag Program Aang Khoerul Hak, Amd.Kep., Padly, S.Sos. selaku Pelaksana Pengolah Data dan Informasi, serta jajaran Satpol PP Kecamatan Cikampek.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tahapan akhir penertiban berjalan sesuai prosedur. Sebelumnya, Pemerintah telah menyampaikan Surat Peringatan (SP) III kepada para pemilik bangunan liar, PKL, dan pelaku usaha yang terdampak program penataan trotoar dan taman di kawasan bawah Flyover Cikampek.
SP III merupakan peringatan terakhir yang diberikan kepada masyarakat agar segera melakukan pembongkaran bangunan maupun lapak secara mandiri sebelum dilakukan tindakan penertiban oleh petugas.
Camat Cikampek, Adi Firmansyah, mengatakan bahwa monitoring dilakukan untuk melihat langsung perkembangan di lapangan sekaligus memastikan proses penataan berjalan secara humanis dan sesuai ketentuan.
"Kami mengimbau seluruh pemilik bangunan dan pelaku usaha agar memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan dengan melakukan pembongkaran secara mandiri. Dari hasil monitoring hari ini, sebagian bangunan sudah mulai dibongkar oleh pemiliknya, sehingga kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam mendukung penataan kawasan," ujar Adi Firmansyah.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2021 mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang.
Selain itu, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang Nomor 600.1/2263/JLN tanggal 24 Juni 2026 tentang permohonan penertiban lahan untuk mendukung program penataan trotoar dan taman di kawasan Flyover Cikampek.
Kasi Trantib Kecamatan Cikampek, Ade Saprudin, menegaskan bahwa setelah berakhirnya masa SP III, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan penertiban sesuai jadwal.
"SP III merupakan batas akhir toleransi yang diberikan kepada para pemilik bangunan. Setelah itu, penertiban akan dilaksanakan bersama Satpol PP Kabupaten Karawang, Pemerintah Kecamatan Cikampek, unsur TNI, Polri, serta PT KAI sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tegasnya.
Berdasarkan hasil monitoring, sejumlah bangunan dan lapak di lokasi sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat terus dilakukan oleh pemilik bangunan lainnya sehingga proses penataan kawasan bawah Flyover Cikampek dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif tanpa harus dilakukan tindakan paksa.
TANG SP

Komentar via Facebook