Satpol PP Karawang Bagikan SP III kepada PKL dan Bangunan Liar di Bawah Flyover Cikampek, Penertiban Dijadwalkan 14 Juli 2026



JURNAL PPWI KARAWANG - 

JURNAL PPWI KARAWANG | Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemerintah Kecamatan Cikampek kembali melaksanakan pembagian Surat Peringatan (SP) III kepada para pemilik bangunan liar, pedagang kaki lima (PKL), dan pelaku usaha yang terdampak program penataan trotoar dan taman di kawasan bawah Flyover Cikampek, Jalan A. Yani, Kecamatan Cikampek, Jumat (10/7/2026).

Pembagian SP III tersebut menjadi tahapan terakhir sebelum dilaksanakannya penertiban terhadap bangunan dan lapak yang masih berdiri di lokasi. Pemerintah memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan dan pelaku usaha untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta juga telah membagikan Surat Peringatan III kepada bangunan yang berdiri di atas aset milik PT KAI.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Cikampek Adi Firmansyah, SH., MM., Kasi Trantib Kecamatan Cikampek Ade Saprudin, SE., beserta jajaran Kecamatan Cikampek, personel Satpol PP Kabupaten Karawang, serta unsur terkait lainnya.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang Nomor 600.1/2263/JLN tanggal 24 Juni 2026 tentang permohonan penertiban lahan. 

Pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2021 mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Satpol PP Kabupaten Karawang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rahmat melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal), Tata Suparta, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis sebelum melakukan tindakan penertiban.

"Dalam rencana penataan Kota Cikampek ini, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP Kabupaten Karawang telah menempuh langkah-langkah penertiban dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Sesuai standar operasional prosedur, kami memberikan waktu dan kesempatan kepada para pemilik bangunan maupun lapak PKL untuk mengosongkan dan membongkar sendiri tempat usahanya, karena lokasi tersebut akan segera dilakukan pembangunan trotoar dan taman agar lingkungan kota menjadi lebih asri, tertib, nyaman, dan dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas umum bagi masyarakat," ujar Tata Suparta.

Ia menegaskan bahwa program penataan kawasan tersebut bukan bertujuan menghambat aktivitas usaha masyarakat, melainkan menciptakan tata ruang kota yang lebih baik tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk tetap berusaha.

"Program ini bukan untuk melemahkan usaha mikro maupun menengah. Para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya di lokasi yang telah disediakan, yaitu di area pasar," jelasnya.

Tata Suparta juga menegaskan bahwa Surat Peringatan III merupakan batas akhir waktu yang diberikan kepada para pemilik bangunan dan PKL untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

"Surat Peringatan III adalah batas akhir pemberian waktu untuk pembongkaran mandiri. Langkah selanjutnya adalah penertiban yang akan dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Pemerintah Kecamatan Cikampek, unsur TNI, Polri, serta PT KAI. Ini merupakan tahapan terakhir dalam tindakan nonyustisial," tegasnya.

Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan belum dilakukan pembongkaran secara mandiri, maka penertiban atau eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026.

Pasca penertiban, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap pembangunan infrastruktur penataan kawasan Cikampek dapat berjalan lancar sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, dan indah bagi masyarakat.

Selain itu, sebagai langkah pencegahan agar kawasan tetap tertib setelah penataan selesai, Satpol PP Kabupaten Karawang akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Cikampek untuk melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut guna mencegah munculnya kembali bangunan liar maupun aktivitas PKL dilokasi yang telah ditata.

TANG SP