Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Cikampek Timur Periode 2026-2034 Digelar, Libatkan Unsur Masyarakat
JURNAL PPWI KARAWANG -
Pemerintah Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, menggelar Musyawarah Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa keanggotaan 2026-2034, bertempat di Aula Desa Cikampek Timur, Minggu (21/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Cikampek Timur Kriswanto, A.Md., perwakilan Pemerintah Kecamatan Cikampek Ade Sutardi, S.E., M.M., dan Rizki Makmur Ibrahim, S.Kom., Sekretaris Desa Bangbang Prayitno, unsur BPD, Babinsa, pendamping desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Karang Taruna, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Musyawarah ini merupakan bagian dari agenda yang dilaksanakan secara serentak di seluruh desa di Kabupaten Karawang dalam rangka mempersiapkan proses pengisian anggota BPD untuk periode mendatang.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Cikampek Timur, Kriswanto, menyampaikan bahwa pembentukan panitia menjadi tahapan awal yang sangat penting guna memastikan proses pengisian anggota BPD berjalan sesuai aturan, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
"Panitia yang terbentuk nantinya memiliki tanggung jawab besar untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap proses ini dapat menghasilkan anggota BPD yang mampu mewakili aspirasi masyarakat Desa Cikampek Timur," ujar Kriswanto.
Sementara itu, perwakilan Kecamatan Cikampek, Ade Sutardi, menjelaskan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
"BPD merupakan lembaga yang menjadi representasi masyarakat desa. Oleh karena itu, proses pembentukannya harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh unsur masyarakat agar menghasilkan anggota yang berkualitas dan memiliki komitmen untuk membangun desa," katanya.
Musyawarah berlangsung dengan suasana penuh kebersamaan dan semangat demokrasi. Para peserta memberikan berbagai masukan terkait mekanisme pembentukan panitia dan tahapan pengisian anggota BPD yang akan dilaksanakan dalam waktu mendatang.
Hasil musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan pembentukan panitia pengisian anggota BPD Desa Cikampek Timur masa keanggotaan 2026-2034 yang akan bertugas melaksanakan seluruh tahapan penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon anggota BPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbentuknya panitia tersebut, diharapkan proses pengisian anggota BPD Desa Cikampek Timur dapat berjalan lancar, tertib, dan menghasilkan wakil masyarakat yang mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta menyalurkan aspirasi warga demi kemajuan desa.
TANG SP

Komentar via Facebook