Masjid Besar Asy-Syuhada Cikampek Sembelih 4 Sapi dan 4 Kambing pada Idul Adha 1447 H
JURNAL PPWI KARAWANG -
Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, Masjid Besar Asy-Syuhada yang berlokasi di Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban, Rabu (27/6/2026).
Kegiatan penyembelihan kurban berlangsung di area masjid dengan melibatkan panitia dan warga setempat. Tahun ini, Masjid Besar Asy-Syuhada menyembelih sebanyak 4 ekor sapi dan 4 ekor kambing yang berasal dari para mudhohi serta sejumlah donatur.
Ketua DKM Masjid Besar Asy-Syuhada, H. Muktar Ependi, diketahui tidak dapat hadir secara langsung karena sedang menjalankan keperluan dinas di luar daerah. Meski demikian, pelaksanaan kegiatan kurban tetap berjalan lancar di bawah koordinasi panitia.
Salah satu panitia menjelaskan bahwa hewan kurban berasal dari beberapa pihak, termasuk institusi dan masyarakat yang secara kolektif ikut berpartisipasi.
“Ya, satu Sapi dari Polsek Cikampek, satu kambing dari Rumah Sakit Hellsa, sisanya tiga kambing dan tiga sapi merupakan sumbangan dari para mudhohi,” ujarnya saat diwawancarai.
Ia juga menjelaskan bahwa para mudhohi berpartisipasi secara kolektif dalam satu kelompok kurban.“Mudhohi itu kolektif per tujuh orang masing-masing,” katanya.
Sementara itu, untuk susunan kepanitiaan kurban tahun ini dipimpin oleh Ustaz Hayo selaku ketua panitia, dengan didukung oleh bendahara, sekretaris, serta tim Aswaja Masjid Besar Asy-Syuhada.
“Ketua panitia ditempati oleh Ustaz Hayo. Dengan bendahara dan sekretaris seperti biasa, Pak Deden sama Pak Antono, dan tim dari Aswaja secara keseluruhan,” jelasnya.
Panitia berharap jumlah hewan kurban di tahun mendatang dapat terus meningkat melalui semangat gotong royong masyarakat dan dukungan para donatur.
“Harapan ke depannya insyaallah bisa lebih dari apa yang kita dapat sekarang. Tentunya kita harus terus menjalin gotong royong masyarakat setempat bersama para penyumbang atau mudhohi,” tuturnya.
Kegiatan penyembelihan hewan kurban di masjid sendiri diperbolehkan dan bahkan dianjurkan sebagai bagian dari syiar Islam, selama area masjid memadai dan pelaksanaannya tetap menjaga kebersihan serta kenyamanan lingkungan sekitar.
TANG SP

Komentar via Facebook