Kepala SDN Cikampek Utara III Hentikan Pungutan dan Larang Penjualan LKS, Dana Kenaikan Kelas Dikembalikan 100 Persen
JURNAL PPWI KARAWANG -
Kepala Sekolah SDN Cikampek Utara III, Lilis Garnita, S.Pd., resmi mengeluarkan surat perintah penghentian pungutan sekolah, pelarangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), serta pengembalian dana kenaikan kelas sebesar 100 persen kepada orang tua murid.
Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah adanya keberatan dari sejumlah orang tua siswa yang menilai pungutan di lingkungan sekolah tidak sesuai dengan regulasi pendidikan yang berlaku. Langkah itu mulai diberlakukan sejak Senin (11/5/2026).
Diketahui, Lilis Garnita mulai menjabat sebagai Kepala SDN Cikampek Utara III berdasarkan Surat Keputusan (SK) terhitung sejak 1 April 2026.
Dalam keterangannya, Lilis Garnita menegaskan bahwa pihak sekolah akan menjalankan aturan sesuai ketentuan pemerintah dan memastikan tidak ada lagi pungutan yang memberatkan orang tua murid.
“Kami mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh pungutan yang tidak sesuai aturan, melarang penjualan LKS di sekolah, serta mengembalikan dana kenaikan kelas yang sebelumnya sudah dipungut kepada orang tua murid sebesar 100 persen,” ujar Lilis Garnita.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Karawang.
Selain itu, larangan penjualan LKS di sekolah juga didasarkan pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
“Kami ingin menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan, tertib administrasi, dan tidak membebani wali murid. Semua kegiatan sekolah harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Kebijakan pengembalian dana kenaikan kelas tersebut mendapat respons positif dari sejumlah orang tua murid. Mereka berharap ke depan pengelolaan pendidikan di SDN Cikampek Utara III dapat berjalan lebih baik, terbuka, dan berpihak pada kepentingan siswa.
Dengan adanya langkah tersebut, pihak sekolah diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan suasana pendidikan yang lebih kondusif dan sesuai aturan pemerintah.
TANG SP / NANA

Komentar via Facebook