Pemkab Karawang Terapkan Pola Kerja WFH Setiap Jumat, ASN Wajib Tetap Produktif dan Layani Publik
JURNAL PPWI KARAWANG -
Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menerapkan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat.
Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor 800.1.5/1611/BKPSDM yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, termasuk para camat di lingkungan Pemkab Karawang.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 terkait pelaksanaan tugas kedinasan dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian pola kerja dilakukan guna mendorong fleksibilitas kerja, efisiensi penggunaan sumber daya, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
WFH Diberlakukan Setiap Jumat
Pemerintah Kabupaten Karawang menetapkan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan setiap hari Jumat dengan jam kerja tetap seperti hari biasa. Meski bekerja dari rumah, ASN diwajibkan tetap menjalankan tugas kedinasan secara penuh dan dilarang menggunakan hari tersebut untuk kegiatan di luar pekerjaan.
Selain itu, perangkat daerah yang sebelumnya menerapkan enam hari kerja kini diwajibkan menyesuaikan menjadi lima hari kerja, mengikuti skema jam kerja baru yang berlaku.
Seluruh ASN juga diwajibkan melakukan penginputan titik koordinat lokasi rumah melalui aplikasi SIM - ASN sebagai bagian dari pengawasan dan validasi pelaksanaan kerja jarak jauh.
Sejumlah Pegawai Tetap Wajib WFO
Meski WFH diberlakukan, tidak semua pegawai dapat bekerja dari rumah. Pemerintah menetapkan sejumlah kategori pegawai yang tetap harus melaksanakan Work From Office (WFO), antara lain pejabat eselon II dan III, camat, lurah, serta pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Selain itu, pegawai yang menangani sektor kesehatan, kebencanaan, ketertiban umum, pendidikan, perizinan, kependudukan, hingga layanan kebersihan dan persampahan tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjamin keberlangsungan pelayanan publik.
Unit kerja seperti BPBD, puskesmas, RSUD, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP termasuk instansi yang seluruh pegawainya tetap melaksanakan WFO.
Sementara itu, sejumlah perangkat daerah seperti Sekretariat Daerah, BPKAD, BKPSDM, Diskominfo, Inspektorat, dan beberapa dinas lainnya dimaksimalkan untuk bekerja secara WFH.
Aktivitas WFH Diatur Secara Terstruktur
Pelaksanaan WFH diatur secara rinci, mulai dari absensi pagi hingga laporan kinerja harian. ASN diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi SIAP sebelum pukul 07.45 WIB, dilanjutkan dengan briefing pagi, pelaksanaan tugas sesi pertama, rapat siang, hingga penutupan kegiatan pada sore hari.
Setiap pegawai juga wajib mengirimkan laporan kinerja harian secara real time melalui aplikasi yang sama. Atasan langsung bertanggung jawab menyusun rencana kerja, melakukan monitoring, serta memastikan target kinerja tetap tercapai.
Dorong Digitalisasi dan Efisiensi Energi
Selain penerapan WFH, pemerintah daerah juga menginstruksikan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan aplikasi SRIKANDI untuk pengelolaan surat menyurat serta penggunaan tanda tangan elektronik dalam penandatanganan dokumen resmi.
Pemkab Karawang juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan listrik, air, dan pendingin ruangan di lingkungan perkantoran. Penggunaan AC diatur pada suhu 24–26 derajat Celsius, sementara lampu dan perangkat elektronik diminta dimatikan saat tidak digunakan.
Pembatasan Kendaraan Dinas dan Perjalanan Dinas
Dalam rangka mendukung efisiensi, penggunaan kendaraan dinas jabatan juga dibatasi. Kendaraan pejabat tinggi pratama akan diparkir di Galeri Nyi Indung Pager Asih dan digunakan secara bersama sesuai kebutuhan kedinasan.
ASN yang bekerja dari kantor pada hari WFO juga didorong menggunakan transportasi umum, kendaraan listrik, sepeda motor, atau sepeda.
Selain itu, perjalanan dinas diminta untuk dikurangi, baik dari segi frekuensi maupun jumlah peserta, dengan target penghematan konsumsi bahan bakar minimal 20 persen, kecuali untuk kendaraan operasional layanan publik.
Kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan WFH ini kepada Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan kepada BKPSDM sebagai bahan monitoring dan evaluasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat transformasi budaya kerja ASN di Kabupaten Karawang menuju sistem pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
TANG SP

Komentar via Facebook