Kecamatan Cikampek Gelar Himbauan Ramadan 1447 H, Sasar Panti Pijat hingga Toko Knalpot Brong



JURNAL PPWI KARAWANG - 

Karawang – Pemerintah Kecamatan Cikampek menggelar kegiatan himbauan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi pada Selasa (18/02/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Cikampek, Ade Saprudin, SE, bersama jajaran.

Himbauan ini menyasar sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum selama bulan suci Ramadan, di antaranya panti pijat, hotel di wilayah Cikampek, toko-toko servpak motor (MTR) yang menjual atau memasang knalpot brong, rumah makan, serta kafe.

Kasi Trantib Kecamatan Cikampek, Ade Saprudin, SE, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menciptakan suasana yang kondusif dan menjaga ketertiban masyarakat selama Ramadan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk upaya preventif Pemerintah Kecamatan Cikampek agar selama bulan Ramadan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Kami memberikan himbauan secara humanis kepada para pelaku usaha untuk menaati aturan yang berlaku,” ujar Ade Saprudin di sela-sela kegiatan.

Ia menjelaskan, himbauan kepada rumah makan dan kafe difokuskan pada pengaturan jam operasional serta imbauan menjaga norma dan ketertiban selama bulan puasa. Sementara itu, kepada pelaku usaha bengkel dan toko servpak motor, pihaknya mengingatkan agar tidak menjual maupun memasang knalpot brong yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat.

“Kami juga mengingatkan agar tidak ada aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga, termasuk penggunaan knalpot brong yang suaranya meresahkan. Ini demi menjaga ketenangan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.

Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023.

Ade menegaskan, kegiatan ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.

“Kami tidak langsung melakukan tindakan penindakan. Tahap awal ini adalah himbauan dan sosialisasi. Harapannya, para pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi aturan demi kebaikan bersama,” tegasnya.

Pemerintah Kecamatan Cikampek berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga suasana Ramadan agar tetap khusyuk, aman, dan penuh keberkahan.

TANG SP