Mediasi Tower Cikampek Kota Tuntas! Warga Berharap Tak Ada Perpanjangan Lagi Setelah 2034
KARAWANG, Jurnal PPWI Karawang – Pemerintah Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, memfasilitasi mediasi terkait keberadaan menara telekomunikasi yang berdiri di atas tanah wakaf untuk kepentingan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Istiqomah, Rabu (7/10/2026).
Mediasi berlangsung di Aula Desa Cikampek Kota, dengan melibatkan Kepala Desa Cikampek Kota (Ahmad Nurdin,) Bhabinkamtibmas ,Perwakilan Pemerintah Kecamatan Cikampek sekaligus pihak yang ditugaskan membantu memfasilitasi mediasi (Pujiyanto,SE), Dusun Mekar Baru (Dedi Purwanto),mantan Kepala Desa Cikampek Kota (Indra Kusuma R),serta tokoh masyarakat (H. Totoleo) tokoh pemuda, alumni dan pembina Ponpes Al-Istiqomah.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal, mulai dari status tanah wakaf, keberadaan tower telekomunikasi, penyelesaian persoalan dengan warga, hingga harapan masyarakat terkait masa depan tower tersebut.
Status Tanah Wakaf Jadi Salah Satu Pokok Pembahasan
Dalam mediasi, status tanah menjadi perhatian penting. Tanah tersebut sebelumnya telah diwakafkan oleh Ko Ipong untuk kepentingan Ponpes Al-Istiqomah.
Namun, secara administrasi, sertifikat tanah masih tercatat sebagai sertifikat pribadi dan belum berstatus sebagai sertifikat tanah wakaf.
Pujiyanto menjelaskan, Ko Ipong pada prinsipnya telah menyerahkan tanah tersebut untuk kepentingan Ponpes Al-Istiqomah.
“Ko Ipong memang sudah menyerahkan dan merasa telah mewakafkan tanah tersebut untuk Pondok Pesantren Al-Istiqomah. Cuma, sertifikatnya masih sertifikat pribadi, belum sertifikat wakaf. Karena itu, sekarang dilakukan pelurusan agar menjadi sertifikat wakaf untuk kepentingan Ponpes Al-Istiqomah,” ujar Pujiyanto.
Penataan administrasi tersebut diharapkan dapat memperjelas status serta peruntukan tanah sehingga pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan wakaf.
Persoalan Kompensasi Warga Disebut Telah Selesai
Selain persoalan tanah, mediasi juga membahas keberadaan tower telekomunikasi yang berada di lokasi tersebut.
Menurut Pujiyanto, pengelolaan tower berada di bawah pihak pengelola, yakni Haji Ujang. Sementara persoalan yang sebelumnya berkaitan dengan warga disebut telah diselesaikan melalui pemberian kompensasi.
“Alhamdulillah, sekarang persoalan dengan warga sudah selesai. Pak Haji Ujang sendiri sudah memberikan kompensasi kepada warga,” ungkap Pujiyanto.
Adapun persoalan teknis maupun pengelolaan tower selanjutnya menjadi ranah pihak pengelola dengan pihak-pihak terkait.
Pemdes Dukung Penyelesaian yang Memberikan Kemaslahatan
Pemerintah Desa Cikampek Kota pada prinsipnya mendukung penyelesaian persoalan melalui musyawarah, selama keberadaan dan pemanfaatannya memberikan manfaat bagi masyarakat maupun Ponpes Al-Istiqomah.
“Sepanjang warga sudah tidak mempermasalahkan dan persoalannya sudah selesai, pemerintah desa mendukung, selama keberadaan tower itu memberikan kemaslahatan bagi warga maupun Ponpes Al-Istiqomah,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Musyawarah tersebut diharapkan dapat menjaga hubungan baik antara masyarakat, pengelola tower, pemerintah desa, serta pihak pesantren.
Warga Berharap Tower Tak Diperpanjang Setelah 2034
Meski persoalan kompensasi warga disebut telah diselesaikan, masih terdapat harapan masyarakat untuk masa mendatang.
Warga berharap keberadaan tower tidak kembali diperpanjang setelah masa yang disebut berlaku dari 2026 hingga 2034 berakhir.
“Harapan warga ke depan, tower tersebut tidak diperpanjang kembali setelah 2034. Tadi, dari pihak alumni yang akan menjadi nazhir juga sudah menyatakan sepakat bahwa ke depannya tidak ada perpanjangan lagi,” kata Pujiyanto.
Harapan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan karena lokasi tower berada di atas tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan wakaf Ponpes Al-Istiqomah.
Meski demikian, kepastian mengenai tidak diperpanjangnya tower setelah 2034 tetap perlu dituangkan dalam kesepakatan maupun dokumen resmi oleh pihak-pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Penyelesaian
Pertemuan di Aula Desa Cikampek Kota menjadi ruang bersama untuk menyamakan pemahaman mengenai status tanah, keberadaan tower, penyelesaian persoalan warga, serta harapan masyarakat terhadap masa depan pemanfaatan lokasi tersebut.
Dengan mengedepankan musyawarah dan penataan administrasi tanah wakaf, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga kondusivitas lingkungan sekaligus memastikan tanah yang telah diperuntukkan bagi kepentingan wakaf dapat dimanfaatkan sesuai tujuannya.
Jurnal PPWI Karawang akan terus menyajikan perkembangan persoalan ini secara informatif dan berimbang, termasuk proses penataan administrasi tanah wakaf serta kejelasan kesepakatan mengenai masa depan tower telekomunikasi tersebut.
TANG SP.

Komentar via Facebook