Pilkades Cikampek Timur Masuk Babak Penting, Hasil Administrasi Diumumkan dan Masukan Warga Dibuka



JURNAL PPWI KARAWANG - 

KARAWANG — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, memasuki babak penting.

Panitia Pemilihan Kepala Desa Cikampek Timur menggelar Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penerimaan Masukan Masyarakat, Rabu, 30 September 2026, di Aula Desa Cikampek Timur.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Karawang Tahun 2026, khususnya dalam proses menuju penetapan calon kepala desa yang memenuhi persyaratan dan selanjutnya berhak mengikuti tahapan pemilihan.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Cikampek Timur atau yang dikenal sebagai Tim 11, Eman Sulaeman, memimpin langsung kegiatan tersebut.

Sejumlah bakal calon turut hadir, di antaranya H. Samsul Bakhri, Bina Sandra Noviana, dan Wasna Wira Atmaja. Sementara dua bakal calon lainnya hadir melalui perwakilan.

Kegiatan juga dihadiri Tim Monitoring Pemerintah Kecamatan Cikampek, yakni Kasi Kesos Kecamatan Cikampek Ade Sutardi, S.E., M.M., Fadli, S.Sos., dan Asep Sopandi.

Turut hadir anggota BPD Desa Cikampek Timur, Sekretaris Desa Cikampek Timur, pendamping tim bakal calon, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta Babinsa Desa Cikampek Timur Serka Dayat.

Ketua Tim 11: Semua Tahapan Harus Berjalan Sesuai Ketentuan

Ketua Tim 11 Panitia Pilkades Cikampek Timur, Eman Sulaeman, mengatakan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, panitia tidak hanya bertugas menjalankan tahapan administratif, tetapi juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

“Hari ini kita melaksanakan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi sekaligus membuka penerimaan masukan dari masyarakat. Semua kita laksanakan sesuai tahapan dan ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujar Eman Sulaeman.

Eman menegaskan, panitia akan menerima dan memproses setiap masukan masyarakat melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami dari panitia tentu memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan. Yang kami harapkan, masukan tersebut disampaikan melalui jalur dan mekanisme yang sudah ditentukan, sehingga dapat kami tindak lanjuti secara tertib dan profesional,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh bakal calon, tim pendukung dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana Pilkades tetap kondusif.

“Kami berharap seluruh bakal calon dan masyarakat dapat mengikuti setiap tahapan dengan baik. Perbedaan pilihan merupakan bagian dari proses demokrasi di desa, tetapi keamanan, ketertiban dan persaudaraan tetap harus kita jaga bersama,” tutur Eman.

Kecamatan Lakukan Monitoring

Sementara itu, Ade Sutardi, S.E., M.M., selaku Tim Monitoring Pemerintah Kecamatan Cikampek, mengatakan kehadiran pihak kecamatan merupakan bagian dari fungsi monitoring terhadap pelaksanaan tahapan Pilkades.

Ade menekankan bahwa setiap tahapan harus dilaksanakan secara tertib, transparan dan sesuai aturan.

“Kami dari Pemerintah Kecamatan Cikampek hadir untuk melakukan monitoring terhadap tahapan yang dilaksanakan oleh panitia. Hari ini merupakan tahapan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi sekaligus penerimaan masukan masyarakat,” ujar Ade Sutardi.

Menurut Ade, masyarakat yang memiliki masukan diberikan kesempatan untuk menyampaikannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Prinsipnya, semua pihak harus mengikuti ketentuan yang ada. Apabila masyarakat mempunyai masukan, silakan disampaikan sesuai mekanisme yang telah ditentukan panitia, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ade juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan perbedaan dalam Pilkades sebagai sumber perpecahan di tengah masyarakat.

“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan aman dan kondusif. Para bakal calon, tim pendukung dan masyarakat harus sama-sama menjaga suasana Cikampek Timur tetap nyaman sampai seluruh tahapan selesai,” ucapnya.

Asep Sopandi: Masukan Masyarakat Harus Melalui Mekanisme

Hal senada disampaikan Asep Sopandi, anggota Tim Monitoring Pemerintah Kecamatan Cikampek.

Ia mengatakan penerimaan masukan masyarakat merupakan bagian dari proses yang harus dihormati, namun penyampaiannya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Tahapan ini penting karena masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan masukan terhadap hasil penelitian administrasi. Tentunya semua masukan harus disampaikan melalui mekanisme yang sudah ditentukan, sehingga panitia dapat melakukan proses sesuai aturan,” kata Asep Sopandi.

Asep menilai keterlibatan berbagai unsur dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga proses Pilkades tetap terbuka.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang sedang berjalan. Panitia melaksanakan tugasnya, pemerintah melakukan monitoring, dan masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga komunikasi dan kondusivitas menjelang tahapan berikutnya.

“Yang paling penting adalah menjaga kondusivitas. Jangan sampai perbedaan pilihan menimbulkan persoalan di masyarakat. Mari kita kawal bersama agar seluruh tahapan Pilkades Cikampek Timur berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” tambah Asep.

Tahapan Berikutnya Semakin Menentukan

Berdasarkan jadwal tahapan yang tercantum dalam dokumen Panitia Pilkades, pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi dan penerimaan masukan masyarakat berlangsung pada 30 September hingga 2 Oktober 2026.

Setelah itu, tahapan berlanjut dengan:

5 Oktober 2026: Penetapan calon kepala desa yang memenuhi persyaratan administrasi.

6–7 Oktober 2026: Penyampaian permohonan fasilitasi ujian tertulis.

8 Oktober 2026: Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

9 Oktober 2026: Seleksi ujian tertulis.

9–13 Oktober 2026: Pengumuman, penerimaan tanggapan masyarakat dan penetapan DPS hasil perbaikan.

12–14 Oktober 2026: Penyampaian hasil ujian tertulis.

14–16 Oktober 2026: Penerimaan laporan data pemilih tambahan.

15 Oktober 2026: Penetapan calon kepala desa yang berhak dipilih.

19–23 Oktober 2026: Pencatatan dan penyusunan data pemilih tambahan.

26 Oktober 2026: Pengumuman daftar pemilih tambahan.

27 Oktober 2026: Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

17–19 November 2026: Kampanye.

20 November 2026: Masa tenang.

Rangkaian tahapan tersebut menunjukkan bahwa proses Pilkades Cikampek Timur masih akan melalui sejumlah tahapan penting sebelum memasuki hari pemungutan suara.

Dengan pengumuman hasil penelitian administrasi dan dibukanya ruang penerimaan masukan masyarakat, proses Pilkades Cikampek Timur kini memasuki fase yang semakin menentukan.

Panitia, pemerintah kecamatan, para bakal calon, serta masyarakat diharapkan dapat menjalankan peran masing-masing sesuai ketentuan, sembari menjaga suasana tetap aman, tertib dan kondusif.

Pilkades bukan sekadar tentang siapa yang akan terpilih, tetapi juga tentang bagaimana seluruh proses demokrasi desa dijalankan secara tertib, terbuka dan dapat diterima bersama.

 

TANG SP