Surat Bupati Terbit! Kriswanto Diberi Izin Kembali Mencalonkan Diri di Pilkades Cikampek Timur
KARAWANG — Persaingan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, semakin menarik perhatian. Kepala Desa Cikampek Timur, Kriswanto, A.Md., dipastikan mendapat izin untuk kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Karawang Tahun 2026.
Kepastian tersebut tertuang dalam surat Bupati Karawang Nomor 400.10.22/1728/DPMD, tertanggal 21 September 2026, dengan perihal Pemberian Izin Mencalonkan Sebagai Kepala Desa.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kriswanto di Karawang. Dalam surat itu disebutkan bahwa pemberian izin mencalonkan diri didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa, Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2025, serta Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.477-Huk/2026 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Karawang Tahun 2026.
Dalam surat tersebut secara tegas dicantumkan:
“Atas dasar tersebut, kami sampaikan pemberian izin mencalonkan sebagai Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Karawang Tahun 2026.”
Izin tersebut diberikan kepada:
Nama: Kriswanto
Jabatan: Kepala Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang
Periode Masa Jabatan: Tahun 2018–2026
Surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
Kriswanto Siap Tandang Manglayang
Dengan terbitnya surat izin tersebut, Kriswanto kini memiliki dasar administratif untuk melanjutkan proses pencalonannya dalam Pilkades Cikampek Timur 2026.
Kriswanto sebelumnya resmi dilantik sebagai Kepala Desa Cikampek Timur pada Jumat, 18 Juni 2021, menggantikan Pjs. Kepala Desa Cikampek Timur, Nana Sobarna.
Menjelang tahapan Pilkades, Kriswanto menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses yang telah ditetapkan, termasuk tahapan verifikasi administrasi.
“Saya siap mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan. Termasuk proses verifikasi, semuanya akan kami ikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kriswanto.
Menurutnya, kontestasi Pilkades merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa yang harus dijalankan dengan tetap menjaga kondusivitas masyarakat.
“Yang paling penting adalah menjaga suasana Desa Cikampek Timur tetap aman, tertib dan kondusif. Semua calon memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses sesuai aturan,” katanya.
Lima Bakal Calon Ramaikan Kontestasi
Sementara itu, berdasarkan informasi sementara, terdapat lima bakal calon yang akan meramaikan kontestasi Pilkades Cikampek Timur.
Kelima nama tersebut yakni:
Kriswanto, A.Md.
Cucun Cunayah
H. Samsul Bakhri
Bina Sandra Noviana
Wasna Wira Atmaja
Namun, daftar tersebut masih merupakan daftar sementara. Para bakal calon masih harus mengikuti tahapan verifikasi dan proses selanjutnya sesuai ketentuan Pilkades Kabupaten Karawang Tahun 2026.
Bagi Kriswanto, terbitnya surat Bupati Karawang menjadi bagian penting dalam persiapannya untuk kembali mengikuti kontestasi di Desa Cikampek Timur.
Dengan pengalaman sebagai Kepala Desa Cikampek Timur, Kriswanto kini kembali “tandang manglayang” untuk mengikuti proses demokrasi desa bersama bakal calon lainnya.
Tahapan selanjutnya akan menentukan proses pencalonan masing-masing bakal calon hingga memasuki tahapan Pilkades sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Masyarakat Desa Cikampek Timur pun diharapkan dapat mengikuti setiap tahapan Pilkades secara tertib serta menjaga keamanan, persatuan dan kondusivitas lingkungan selama seluruh proses berlangsung.
Surat Bupati sudah terbit. Kriswanto mendapat izin mencalonkan kembali. Kini, tahapan Pilkades Cikampek Timur memasuki babak berikutnya.
TANG SP

Komentar via Facebook