Musrenbangdes Kamojing 2026 Tetapkan Dua Prioritas Pembangunan untuk RKPDes 2027



JIRNAL PPWI KARAWANG - 

JURNAL PPWI KARAWANG — Pemerintah Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 serta Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun 2028.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kamojing, Kamis (27/8/2026), tersebut menjadi forum penting bagi pemerintah desa bersama masyarakat untuk menyerap dan menyusun berbagai usulan pembangunan berdasarkan kebutuhan serta skala prioritas.

Musrenbangdes dihadiri oleh Kepala Desa Kamojing  Cahyadi yang diwakili akuSekretaris Desa (Sekdes) Aji Sugiyanto, Ketua BPD, Babinsa Peltu Cecep Gian yang merupakan perwakilan Danramil Cikampek, perwakilan Kecamatan Cikampek Pujiyanto, SE., Firda Azijah, S.IP., Reni Iryani, S.IP., serta para Ketua RW, Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader PKK dan jajaran staf Pemerintah Desa Kamojing.

Dalam sambutannya, Sekdes Aji Sugiyanto menyampaikan bahwa Musrenbangdes merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menentukan arah pembangunan desa secara bersama-sama.

“Musrenbang ini kita laksanakan secara terbuka dan demokratis. Semua usulan dari bawah akan kita tampung dan kita prioritaskan sesuai kemampuan anggaran desa dan usulan ke Kabupaten,” ujarnya.

Dari hasil penjaringan dan pembahasan aspirasi masyarakat, terdapat sejumlah kebutuhan yang menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan Desa Kamojing. Setelah dilakukan pembahasan bersama, disepakati dua usulan yang menjadi prioritas utama, yakni drainase serta pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan sampah.

Penetapan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Desa Kamojing dalam menyusun program kerja yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat serta memiliki manfaat jangka panjang.

Dalam kesempatan yang sama, Pendamping Desa Nandang menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang dilakukan berdasarkan data dan kebutuhan nyata di lapangan. Menurutnya, setiap usulan harus melalui proses penentuan prioritas dan disertai kejelasan sumber pendanaan.

“Perencanaan harus berdasarkan data, menentukan prioritas, pembangunan bukan hanya infrastruktur, dan setiap kegiatan harus jelas sumber dananya. RKP Desa harus menjadi dasar APB Desa,” tegas Nandang.

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan desa tidak semata-mata berorientasi pada pembangunan fisik atau infrastruktur, tetapi perlu memperhatikan aspek pemberdayaan masyarakat dan penyelesaian persoalan lingkungan yang ada di desa.

Musrenbangdes kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil musyawarah oleh unsur Pemerintah Desa, Ketua BPD dan perwakilan masyarakat.

Seluruh hasil kesepakatan dan usulan yang telah dibahas selanjutnya akan menjadi bahan dalam tahapan perencanaan berikutnya, termasuk untuk dibawa ke Musrenbang tingkat Kecamatan Cikampek.

Dengan adanya Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Kamojing diharapkan dapat menghasilkan RKPDes Tahun 2027 yang lebih terarah, berdasarkan kebutuhan masyarakat, memiliki skala prioritas yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai kemampuan anggaran desa dan sumber pendanaan lainnya.

TANG SP