Satpol PP Karawang Tertibkan 8 Kios dan 2 Saung Terlantar di Karawang Wetan



JURNAL PPWI KARAWANG - 

KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar dan tempat usaha pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Selasa (11/8/2026).

Penertiban tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Karawang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang, unsur Polsek Karawang Kota, serta Babinsa TNI Kelurahan Karawang Wetan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat melalui Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal), Tata Suparta, mengatakan operasi penertiban mulai dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB.

"Hari ini mulai pukul 09.00 WIB, Satpol PP Kabupaten Karawang bersama DPUPR, unsur Polsek Karawang Kota dan Babinsa TNI Kelurahan Karawang Wetan melaksanakan kegiatan operasi penertiban," ujar Tata.

Menurutnya, penertiban dilakukan setelah sebelumnya pemerintah memberikan tahapan sosialisasi dan pemberitahuan kepada para pedagang yang menjadi sasaran kegiatan.

"Sebagai langkah awal, kami sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa akan dilaksanakan penertiban. Ini merupakan bagian dari sosialisasi sebelum kegiatan penertiban dilakukan," katanya.

Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemberian surat peringatan secara bertahap. Berdasarkan data Satpol PP, sebanyak 73 PKL telah menerima Surat Peringatan (SP) 1, kemudian 69 PKL menerima SP 2, dan sebanyak 43 PKL telah diberikan SP 3.

Setelah melalui tahapan tersebut, petugas akhirnya melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang masih berada di lokasi.

"Hari ini kami melakukan penertiban terhadap delapan kios. Dari jumlah tersebut, tujuh kios merupakan kios terlantar yang sudah ditinggalkan pemiliknya dan kondisinya sudah kurang layak," jelas Tata.

Dalam pelaksanaannya, tujuh kios yang ditertibkan kemudian diangkut petugas menuju Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Karawang.

Sementara itu, satu kios lainnya dibongkar dan dipindahkan secara mandiri oleh pemiliknya."Untuk satu kios lainnya, pemilik memilih untuk membongkar dan membawanya sendiri ke rumah," terang Tata.

Selain delapan kios, petugas juga menemukan dua bangunan berupa saung berbahan asbes yang sudah dalam kondisi terlantar. Kedua saung tersebut kemudian dibongkar dan dirobohkan oleh petugas.

Tata menambahkan, dalam kegiatan tersebut Satpol PP Kabupaten Karawang mengerahkan sebanyak 43 personel dari Bidang Ketertiban Umum.

Pengerahan personel gabungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penertiban berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, kegiatan penertiban bukan semata-mata untuk melakukan pembongkaran, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan serta penataan ruang publik.

"Kami berharap setelah penertiban ini masyarakat dapat memahami dan menaati aturan yang ada, sehingga ketertiban dan kenyamanan lingkungan dapat terus terjaga," pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui jajaran terkait juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak menggunakan ruang publik maupun mendirikan bangunan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi dan penertiban diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

TANG SP