Warga Protes Dugaan Pembakaran Sampah di TPS 3R Dawuan Barat, Camat Cikampek Minta Aktivitas Dihentikan Sementara
JURNAL PPWI KARAWANG -
KARAWANG — Sejumlah warga Dusun Tegalwangi RT 01 dan RT 02 RW 08, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, menyampaikan aksi protes terkait dugaan aktivitas pembakaran sampah di kawasan TPS 3R yang dinilai menimbulkan polusi dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Aksi protes tersebut berlangsung pada Minggu (9/8/2026) malam sekitar pukul 21.45 WIB. Warga mempertanyakan aktivitas pengolahan sampah yang diduga dilakukan dengan cara membakar sampah, yang menurut warga kerap terjadi hampir setiap malam.
Menindaklanjuti laporan dan keluhan warga tersebut, jajaran Pemerintah Kecamatan Cikampek bersama unsur kepolisian, TNI, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, pengelola sampah, serta perangkat Desa Dawuan Barat mendatangi lokasi TPS 3R untuk melihat langsung kondisi di lapangan,Senin (10/8/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Cikampek Adi Firmansyah, SH., PP., MM., Sekcam Cikampek H. Ari Maulana, SKM., MM., Kapolsek Cikampek Kompol Aji Setiaji, S.Sos., M.H., perwakilan Danramil Cikampek, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Ketua Tim Bidang Kebersihan Wendy, Kepala UPTD Kebersihan Uman Jumana, ST., Direktur Bank Latanza Jois, Sekretaris Desa Dawuan Barat, serta RT/RW setempat.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan mengenai asap dan aktivitas pembakaran sampah yang dinilai berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Salah seorang warga, Asep Daud, menyampaikan bahwa persoalan pembakaran sampah tersebut sudah menjadi perhatian warga.
“Setiap pembakaran sampah pasti nyalain kadomas,” ujar Asep Daud.
Camat Cikampek Minta Aktivitas Dihentikan Sementara
Camat Cikampek Adi Firmansyah mengatakan, kedatangan pihak kecamatan bersama unsur terkait merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Ia meminta agar untuk sementara waktu tidak dilakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan maupun pencemaran lingkungan, sembari dilakukan evaluasi dan koordinasi lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
“Untuk sementara jangan ada kegiatan dulu,” tegas Camat Cikampek Adi Firmansyah saat berada di lokasi.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan kegiatan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat sekitar.
Pemerintah Kecamatan Cikampek juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara pengelola TPS 3R dan masyarakat agar persoalan lingkungan dapat diselesaikan secara baik dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Kapolsek: Jaga Kondusivitas
Kapolsek Cikampek Kompol Aji Setiaji, S.Sos., M.H., turut memberikan imbauan kepada seluruh pihak yang hadir agar situasi tetap kondusif.
“Mohon jaga kondusivitas warga,” ujar Kapolsek Cikampek.
Ia mengajak masyarakat maupun pihak pengelola untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah serta instansi terkait.
Terlebih, sebelumnya pihak terkait disebut telah memberikan imbauan agar tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
DLH: Pembakaran Sampah Tidak Diperbolehkan
Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Luky, menegaskan bahwa pembakaran sampah bukan merupakan solusi dalam pengelolaan sampah dan tidak diperbolehkan dilakukan secara sembarangan.
“Pembakaran sampah tidak boleh dibakar,” kata Luky.
Selain persoalan pembakaran sampah, pihak Dinas Lingkungan Hidup juga menyampaikan rencana penataan lingkungan di sekitar lokasi TPS 3R.
“Akan ada penanaman pohon di sekitar area pinggir sungai,” ungkap Luky.
Penanaman pohon tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penataan dan penghijauan kawasan sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan di sekitar lokasi.
Pengelola Diminta Ikuti Ketentuan
Dalam kesempatan tersebut, pihak pengelola sampah juga turut memberikan penjelasan mengenai aktivitas pengolahan sampah yang selama ini dilakukan di TPS 3R.
Pemerintah kecamatan bersama instansi terkait menekankan bahwa kegiatan pengelolaan sampah harus memperhatikan aspek lingkungan, kesehatan masyarakat, serta ketentuan yang berlaku.
Pertemuan di lokasi TPS 3R tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari solusi atas keluhan warga, sekaligus mencegah terjadinya kembali aktivitas yang dapat menimbulkan asap dan polusi di lingkungan permukiman.
Pemerintah Kecamatan Cikampek menegaskan akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian, pemerintah desa, pengelola TPS 3R, serta masyarakat guna mencari penyelesaian yang terbaik.
Dengan adanya peninjauan langsung tersebut, diharapkan pengelolaan sampah di wilayah Dawuan Barat dapat berjalan lebih tertib, ramah lingkungan, dan tetap memperhatikankepentingan serta kenyamanan masyarakat sekitar.
TANG SP

Komentar via Facebook