Satpol PP Karawang Bagikan SP II kepada PKL dan Bangunan Liar di Bawah Flyover Cikampek, Eksekusi Dijadwalkan 14 Juli 2026



JURNAL PPWI KARAWANG - 

JURNAL PPWI KARAWANG | Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kecamatan Cikampek kembali melaksanakan pembagian Surat Peringatan (SP) kepada para pemilik bangunan liar, pedagang kaki lima (PKL), serta pelaku usaha yang terdampak penataan trotoar dan taman di kawasan bawah Flyover Cikampek, Jalan A. Yani, Kecamatan Cikampek, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari program penataan kawasan perkotaan Cikampek sekaligus upaya meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan itu, Satpol PP Kabupaten Karawang membagikan Surat Peringatan (SP) II kepada para pemilik bangunan dan PKL yang berada di lokasi penataan. Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta turut membagikan SP III kepada bangunan yang berada di aset milik PT KAI.

Pemerintah juga mengagendakan pembagian SP III dari Satpol PP Kabupaten Karawang khusus bagi PKL di kawasan bawah Flyover Cikampek pada Jumat, 10 Juli 2026. Selanjutnya, apabila tidak ada pembongkaran secara mandiri, maka penertiban atau eksekusi direncanakan dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2026.

Camat Cikampek Adi Firmansyah, SH., MM. mengimbau seluruh pemilik bangunan, PKL, dan pelaku usaha yang terdampak agar mematuhi surat peringatan yang telah diberikan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan, pedagang kaki lima, maupun pelaku usaha yang terdampak pembangunan trotoar dan taman agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Langkah ini merupakan bagian dari penataan kawasan demi kepentingan masyarakat luas," ujar Adi Firmansyah.

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan tahapan peringatan mulai dari SP I, SP II hingga SP III sebelum dilakukan tindakan penertiban.

Sementara itu, jajaran Satpol PP Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemberian surat peringatan merupakan bentuk pemberitahuan sekaligus kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum dilakukan pembongkaran mandiri, maka penertiban akan dilaksanakan sesuai jadwal," tegas petugas Satpol PP di lokasi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Cikampek Adi Firmansyah, SH., MM., Kasi Trantib Kecamatan Cikampek Ade Saprudin, SE., beserta jajaran Kecamatan Cikampek, personel Satpol PP Kabupaten Karawang, serta perwakilan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang Nomor 600.1/2263/JLN tanggal 24 Juni 2026 tentang permohonan penertiban lahan. 

Selain itu, pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2021 mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang.

Melalui penataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap kawasan bawah Flyover Cikampek menjadi lebih tertib, aman, bersih, serta mendukung kelancaran pembangunan trotoar dan ruang terbuka hijau yang sedang dilaksanakan.

TANG SP