Hitung Mundur 3 Hari! Pemkab Karawang Tegaskan Penertiban Bangunan dan PKL di Bawah Fly Over Cikampek
JURNAL PPWI KARAWANG -
Jurnal PPWI Karawang | Cikampek, Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama sejumlah instansi terkait kembali menegaskan rencana penertiban bangunan liar, pedagang kaki lima (PKL), dan tempat usaha yang berdiri di atas lahan trotoar, taman, serta aset pemerintah di kawasan bawah Fly Over Jalan A. Yani, Cikampek, Jumat (3/7/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari program penataan kawasan perkotaan yang akan dilanjutkan dengan pembangunan saluran drainase, jalur pedestrian, serta ruang terbuka hijau guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Pelaksanaan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023.
Selain itu, penertiban juga didasarkan pada Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang Nomor 600.1/2263/JLN tanggal 24 Juni 2026 tentang permohonan penertiban lahan, serta Surat Satpol PP Kabupaten Karawang Nomor 600.1/1211/Tibum tanggal 25 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah kembali mengingatkan para pemilik bangunan, PKL, dan pelaku usaha yang terdampak agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri paling lambat tiga hari setelah menerima Surat Peringatan (SP) I, SP II, dan SP III. Apabila imbauan tersebut tidak dipatuhi, petugas akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah Instansi Turut Hadir
Kegiatan ini dihadiri Camat Cikampek Adi Firmansyah, S.H., M.M., Kasi Trantib Kecamatan Cikampek Ade Saprudin, S.E., Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kabupaten Karawang Tata Suparta, S.Ak., beserta jajaran terkait. Turut hadir pula perwakilan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta.
Perwakilan PT KAI menyampaikan bahwa Surat Peringatan Kedua telah disampaikan kepada para penghuni dan pemilik bangunan yang berada di atas aset PT KAI. Mereka diminta segera mengosongkan lokasi dan melakukan pembongkaran mandiri dalam waktu paling lambat tiga hari kalender sejak surat diterima.
Penataan Demi Kepentingan Umum
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, S.Ak., menegaskan bahwa penertiban bukan bertujuan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk mendukung penataan kawasan perkotaan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
"Rencana penertiban ini dilakukan terhadap bangunan yang berada di atas lahan pemerintah. Kami meminta para pemilik segera mengosongkan lokasi atau membongkar sendiri bangunannya. Dalam waktu dekat kawasan ini akan dibangun saluran drainase, pedestrian, dan taman," tegas Tata Suparta.
Ia juga memastikan pemerintah tetap memperhatikan nasib para pelaku usaha yang terdampak.
"Penertiban ini bukan berarti pemerintah tidak mendukung ekonomi mikro. Justru penataan dilakukan agar kawasan lebih tertib dan nyaman. Pedagang yang terdampak dapat direlokasi ke los pasar yang telah disediakan, dengan pendampingan dari pemerintah kecamatan dan desa," tambahnya.
Camat: Kedepankan Pendekatan Humanis
Camat Cikampek, Adi Firmansyah, S.H., M.M., menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Cikampek hanya menjalankan ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
"Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan. Harapan kami masyarakat dapat memahami bahwa penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama, bukan untuk merugikan warga. Pemerintah tetap membuka ruang dialog dan membantu proses relokasi bagi pedagang yang terdampak," ujarnya.
Pedagang Minta Penertiban Dilakukan Secara Adil
Sejumlah pedagang yang terdampak menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah selama pelaksanaannya dilakukan secara adil.
"Kami pada dasarnya siap mengikuti aturan pemerintah, asalkan tidak ada tebang pilih. Kalau memang harus dibongkar, kami berharap semuanya juga ditertibkan secara adil," ujar salah seorang pedagang.Pedagang lainnya berharap pemerintah benar-benar menyediakan solusi bagi para pelaku usaha kecil."Kami mengikuti aturan pemerintah. Namun kami berharap ada tempat usaha pengganti yang jelas sehingga pedagang kecil tetap bisa mencari nafkah," katanya.
Komitmen Penataan Kawasan
Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa penertiban di kawasan bawah Fly Over A. Yani Cikampek merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih tertata.
Melalui penataan ini, pemerintah berharap kawasan tersebut menjadi lebih bersih, aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta solusi bagi warga dan pelaku usaha yang terdampak.
TANG SP

Komentar via Facebook