WNA Asal Nigeria Diduga Tinggal Ilegal di Cikampek, Aparat Lakukan Penanganan Bersama Imigrasi



JURNAL PPWI KARAWANG - 

Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria diduga tinggal secara ilegal di wilayah Dusun Karanggelam, Desa Dauwan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. 

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga setempat terkait keberadaan WNA tersebut yang telah menetap selama kurang lebih satu tahun di Perum BMI 1 Blok A6 No. 8.

WNA tersebut diketahui bernama Chukwudi Enyinna Ohuoba (37), yang mengaku bekerja sebagai trader jual-beli pakaian dengan jaringan usaha dari Jakarta hingga ke Afrika. Selama berada di lokasi, yang bersangkutan tinggal di rumah milik warga bernama Diding dengan status kontrak.

Menariknya, WNA tersebut juga diketahui telah menikah dengan seorang perempuan warga Indonesia bernama Sandra Trihandayani (31), yang ber-KTP Jakarta Utara. Namun, status pernikahan tersebut diduga tidak diketahui secara resmi oleh pihak keluarga dan belum terverifikasi secara administratif.

Camat Cikampek, Adi Firmansyah, SH., M.M, yang hadir langsung dalam monitoring bersama tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang, menyampaikan bahwa pihaknya segera berkoordinasi untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami bersama tim imigrasi dan aparat setempat melakukan monitoring langsung ke lokasi untuk memastikan status keberadaan WNA tersebut. Jika ditemukan pelanggaran keimigrasian, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Adi Firmansyah, Rabu (22/04/2026).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Babinkamtibmas, perangkat Desa Dauwan Tengah, Ketua RT setempat, serta Sekretaris Desa Salmon Mustopa yang juga berperan sebagai penerjemah dalam komunikasi dengan WNA tersebut.

Sementara itu, pihak keluarga dari Sandra Trihandayani mengaku tidak mengetahui secara jelas status pernikahan anaknya. Bahkan, orang tua Sandra disebut mengalami tekanan psikologis akibat kondisi tersebut.

“Ibunya merasa sangat terpukul dan malu, karena tidak mengetahui secara pasti status hubungan anaknya dengan WNA tersebut,” ungkap salah satu perwakilan warga di lokasi.

Diketahui, pasangan tersebut telah menjalani hubungan selama kurang lebih dua tahun. Saat ini, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang masih melakukan pendalaman terkait dokumen keimigrasian serta legalitas pernikahan yang bersangkutan.

Pemerintah Kecamatan Cikampek bersama Pemerintah Desa Dauwan Tengah memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan keamanan lingkungan.

TANG SP