Legalitas Pernikahan Jadi Sorotan, Cikampek Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Prodeo



JURNAL PPWI KARAWANG - 

Karawang, – Pemerintah Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, bersiap menggelar program sidang isbat nikah gratis (prodeo) bekerja sama dengan Pengadilan Agama. Program ini ditujukan bagi warga yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara,Rabu (08/04/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari program Kementerian Agama melalui Gerakan Administrasi Pernikahan (GAS), yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas pernikahan.

Berdasarkan hasil pendataan bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikampek, tercatat lebih dari 70 pasangan suami istri yang hingga kini belum memiliki dokumen pernikahan resmi. KUA juga berperan aktif dalam proses pendataan serta verifikasi awal calon peserta sidang.

Perwakilan Pemerintah Kecamatan Cikampek menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama untuk menghadirkan layanan sidang keliling yang akan dilaksanakan di kantor kecamatan.

“Untuk daerah Cikampek sendiri, hasil dari data KUA Kecamatan Cikampek, ada sekitar 70-an lebih warga yang pernikahannya belum tercatat secara negara,” ujarnya.

Program sidang prodeo ini diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga seluruh proses perkara tidak dipungut biaya.

“Kami dari Pemerintah Kecamatan Cikampek memfasilitasi warga yang kurang mampu untuk ikut program prodeo ini, karena tidak dikenakan biaya perkara,” tambahnya.

Dari total 10 desa di wilayah Kecamatan Cikampek, baru lima desa yang telah menyerahkan data warganya. Namun, jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring proses pendataan lanjutan di lapangan.

Beragam faktor menjadi penyebab belum tercatatnya pernikahan warga, mulai dari kendala administrasi, keterbatasan ekonomi, hingga status hukum sebelumnya yang belum diselesaikan.

“Salah satu penyebabnya adalah masih adanya warga yang menikah dalam kondisi status sebelumnya belum selesai secara hukum, seperti belum mengurus perceraian di Pengadilan Agama,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber Esih Nuri dalam wawancara bersama Tim Podcast Kecamatan Cikampek menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi demi kepastian hukum bagi keluarga.

“Legalitas pernikahan itu sangat penting, bukan hanya untuk pasangan, tetapi juga untuk anak-anaknya ke depan, seperti dalam pengurusan administrasi kependudukan,” ujar Esih Nuri.

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah kecamatan yang dinilai proaktif membantu masyarakat melalui program ini.

“Program ini sangat membantu, khususnya bagi warga kurang mampu. Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Pemerintah Kecamatan Cikampek pun mengimbau masyarakat yang masih memiliki pernikahan siri atau belum tercatat secara negara agar segera memanfaatkan program tersebut. 

Warga dapat langsung datang ke kantor kecamatan untuk mendapatkan informasi sekaligus mendaftarkan diri.

Rencananya, sidang isbat nikah keliling akan digelar dalam waktu dekat di Kantor Kecamatan Cikampek dengan melibatkan Pengadilan Agama sebagai pelaksana sidang.

“Silakan bagi warga yang akan mengajukan sidang isbat atau memiliki pernikahan yang belum disahkan secara negara, bisa langsung datang ke kantor Kecamatan Cikampek. Kami siap membantu,” pungkasnya.

TANG SP