BKPSDM Karawang Tegaskan Informasi Penerimaan THL 2026 Tidak Benar, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks
JURNAL PPWI KARAWANG -
KARAWANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa informasi mengenai penerimaan dan pengaktifan calon Tenaga Harian Lepas (THL) Tahun Anggaran 2026 yang beredar melalui aplikasi WhatsApp adalah tidak benar dan bukan merupakan informasi resmi Pemerintah Kabupaten Karawang.
Penegasan tersebut disampaikan melalui surat resmi BKPSDM Kabupaten Karawang Nomor 800.1.2/5423/PPEKKD tertanggal 6 Oktober 2026, perihal Klarifikasi dan Penegasan atas Informasi Tidak Benar tentang Penerimaan THL TA. 2026.
Dalam surat tersebut, BKPSDM menjelaskan bahwa pesan berantai yang beredar memuat sejumlah informasi mengenai pengusulan calon THL baru, rencana mulai bekerja pada November dan Desember 2026, hingga pelaksanaan bimbingan teknis yang disebut-sebut diselenggarakan oleh BKPSDM Kabupaten Karawang.
Namun, seluruh informasi tersebut ditegaskan bukan berasal dari pemberitahuan resmi pemerintah daerah.
BKPSDM juga menyatakan tidak pernah menerbitkan ataupun menyampaikan pemberitahuan sebagaimana isi pesan yang beredar, termasuk terkait penerimaan, pengusulan, pengaktifan, maupun penerbitan surat keputusan (SK) bagi calon THL Tahun Anggaran 2026.
Pencatutan Nama Pejabat
Dalam pesan yang beredar tersebut, turut dicantumkan nama Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P. Menanggapi hal itu, BKPSDM menegaskan bahwa pesan tersebut bukan merupakan penyampaian maupun pemberitahuan resmi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang.
Selain itu, penyebutan Surat Perintah Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 dalam pesan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penerimaan, pengusulan, pengangkatan, ataupun pengaktifan THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Perangkat Daerah Diminta Tidak Menindaklanjuti Informasi
Melalui surat klarifikasi tersebut, BKPSDM meminta para staf ahli bupati, asisten sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Karawang agar tidak menjadikan informasi yang beredar sebagai dasar untuk melakukan tindakan administratif, pengusulan, maupun penerimaan calon THL.
Informasi tersebut juga diminta tidak diteruskan kepada pegawai, calon THL, ataupun masyarakat seolah-olah merupakan kebijakan resmi Pemerintah Kabupaten Karawang.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman, keresahan, serta semakin luasnya penyebaran informasi yang tidak benar di tengah masyarakat.
BKPSDM turut meminta kepala perangkat daerah dan para camat menghentikan penyebarluasan pesan tersebut serta meneruskan surat klarifikasi resmi kepada jajaran masing-masing.
Masyarakat Diminta Mengacu pada Saluran Resmi
BKPSDM Kabupaten Karawang menegaskan bahwa setiap informasi mengenai kebijakan kepegawaian dan pengadaan atau pengelolaan tenaga non-ASN harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta surat atau pemberitahuan resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
Masyarakat, khususnya mereka yang sedang mencari informasi mengenai peluang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, diimbau untuk tidak mudah mempercayai pesan berantai yang belum terverifikasi.
Pastikan setiap informasi mengenai penerimaan tenaga kerja, pengangkatan, maupun administrasi kepegawaian diperoleh melalui saluran komunikasi resmi pemerintah daerah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan rekrutmen tenaga kerja dan kebijakan pemerintah.
Sumber: Surat Klarifikasi BKPSDM Kabupaten Karawang Nomor 800.1.2/5423/PPEKKD, tanggal 6 Oktober 2026.
Jurnal PPWI Karawang / TANG SP

Komentar via Facebook