Mediasi Persoalan Kontrakan di Cikampek Selatan Berujung Kesepakatan, Kompensasi Disepakati



Karawang — Persoalan yang berkaitan dengan penghuni sebuah kontrakan di Dusun Ciluwek 1, RT 002/RW 005, Kampung Ciluwek, Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, kembali dimediasi oleh unsur Muspika bersama sejumlah pihak terkait.

Mediasi berlangsung di Aula Desa Cikampek Selatan, Selasa (6/10/2026), mulai pukul 14.45 WIB hingga selesai. Pertemuan tersebut membahas persoalan yang sebelumnya telah dinyatakan selesai pada 27 September 2026, namun kembali mencuat setelah adanya keberatan dari pihak pemilik kontrakan.

Dalam prosesnya, pihak pemilik kontrakan juga disebut sempat menyampaikan rencana untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak Aliansi. Untuk mencegah persoalan berkembang lebih jauh, seluruh pihak kemudian dipertemukan dalam forum mediasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Cikampek Adi Firmansyah, SH., PP., MM., Danramil Cikampek 0406 Kapten Inf. Encep Sumarna, Kapolsek Cikampek Kompol Aji Setiaji, S.Sos., M.M., Kepala Desa Cikampek Selatan H. Edi Suparjono, serta jajaran kepolisian Zona 2.

Personel kepolisian yang hadir terdiri dari Polsek Cikampek sebanyak 8 personel, Polsek Klari 4 personel, Polsek Jatisari 3 personel, Polsek Kotabaru 1 personel, Polsek Purwasari 1 personel dan Polsek Banyusari 1 personel.

Selain unsur pemerintahan dan keamanan, turut hadir Aktivis Dakwah sekaligus akademisi dan penggagas Naskah Akademik serta Raperda terkait isu LGBT Yudi Kristanto, perwakilan MUI Kecamatan Cikampek Dadang, serta LBH Masyarakat Jakarta yang diwakili Iyan. Dari pihak pemilik kontrakan hadir Sunarti dan Neg Iyan.

Musyawarah Mencapai Kesepakatan

Pembahasan dalam mediasi terutama menyangkut persoalan kontrakan dan kompensasi yang diminta oleh pihak pemilik kontrakan.

Pihak pemilik kontrakan menyampaikan adanya kewajiban pembayaran kepada pihak perbankan atas kontrakan yang sebelumnya dihuni oleh pihak yang menjadi pokok persoalan.

Setelah melalui dialog dan negosiasi, akhirnya para pihak mencapai kesepakatan mengenai nominal kompensasi. Kesepakatan tersebut disertai dengan ketentuan agar kontrakan segera dikosongkan.

Perwakilan LBH Masyarakat Jakarta, Iyan, mengatakan bahwa proses mediasi dilakukan untuk mencari titik temu antara pihak Aliansi dengan pemilik kontrakan.

“Ya, hasil musyawarah ini alhamdulillah mencapai kesepakatan antara pihak Aliansi dengan pihak kontrakan, yang mana di antaranya satu prinsip yang saling sama-sama mengerti antara pihak kami, Aliansi, dengan yang punya kontrakan ini.”

Menurut Iyan, salah satu fokus pembahasan adalah persoalan pembiayaan kontrakan yang masih dalam tahap angsuran.

“Kami, titik beratnya adalah pembiayaan dari kontrakan tersebut dan sebenarnya adalah kompensasi atau santunan dari pihak kontrakan di mana karena kontrakan ini masih dalam tahap angsuran.”

Setelah dilakukan negosiasi, kata Iyan, akhirnya muncul nominal kompensasi yang disepakati bersama.

“Kemudian setelah dinegosiasi tadi akhirnya muncullah nominal yang akhirnya disepakati secara bersama. Akhirnya alhamdulillah hari ini selesai masalahnya dan sedang dibuatkan perjanjian kesepakatan bersama secara tertulis.”

Belum Ada Laporan Polisi

Terkait adanya informasi mengenai kemungkinan pelaporan, Iyan menjelaskan bahwa hingga pelaksanaan mediasi belum terdapat laporan polisi secara resmi.

“Sejauh ini memang belum ada laporan secara resmi dari pihak kami pun, hanya melapor masalahnya seperti ini, seperti ini, lalu mereka memang mau mediasi, jadi laporan kepolisian itu belum sama sekali.”

Ia menambahkan, sejumlah poin penyelesaian telah dibicarakan dan disepakati bersama dalam forum tersebut.

“Terkait poin-poin tadi itu memang sudah kami sepakati dari tadi antara kami dari pihak Aliansi Muda dengan perwakilan dari masyarakat sekitar sini.”

Muspika Tekankan Penyelesaian Kondusif

Camat Cikampek Adi Firmansyah dalam forum tersebut menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan musyawarah agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Sementara itu, Danramil Cikampek 0406 Kapten Inf. Encep Sumarna turut mengawal proses mediasi bersama unsur pemerintahan dan kepolisian. Kehadiran jajaran TNI-Polri diharapkan dapat membantu menjaga situasi tetap aman, tertib dan kondusif.

Kapolsek Cikampek Kompol Aji Setiaji, S.Sos., M.M., bersama jajaran Polsek Zona 2 juga hadir dalam proses mediasi untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Dalam kesempatan yang sama, Yudi Kristanto, aktivis dakwah, akademisi sekaligus penggagas Naskah Akademik dan Raperda terkait isu LGBT, turut memberikan pandangan dalam forum tersebut.

Dari pihak pemilik kontrakan, Sunarti dan Neg Iyan, juga menyampaikan kepentingan mereka terkait keberadaan kontrakan dan kewajiban pembayaran yang masih berjalan.

Kesepakatan Dituangkan Secara Tertulis

Hasil mediasi kemudian diarahkan untuk dituangkan dalam perjanjian kesepakatan bersama secara tertulis. Salah satu poin yang disepakati adalah pemberian kompensasi kepada pihak pemilik kontrakan serta pengosongan tempat kontrakan.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, persoalan yang sebelumnya sempat menimbulkan keberatan diharapkan dapat diselesaikan secara damai dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Unsur Muspika, pemerintah desa, TNI-Polri, tokoh masyarakat, pendamping hukum serta seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat menghormati dan menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.

Mediasi ini sekaligus menjadi langkah bersama untuk menjaga kondusivitas wilayah Desa Cikampek Selatan dan Kecamatan Cikampek, dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah serta penyelesaian persoalan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

 

TANG SP