Koordinasi Persiapan Pelantikan 84 Anggota BPD Terpilih Digelar di Kecamatan Cikampek



JURNAL PPWI KARAWANG - 

CIKAMPEK, KARAWANG – Pemerintah Kecamatan Cikampek menggelar koordinasi persiapan pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih masa jabatan 2026–2034, Sabtu, 3/10/2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cikampek tersebut dihadiri Camat Cikampek Adi Firmansyah, SH., PP., MM., serta Kasi Kesos Kecamatan Cikampek Ade Sutardi, SE., MM.

Koordinasi ini menjadi bagian dari tahapan persiapan pelantikan Anggota BPD terpilih di wilayah Kecamatan Cikampek. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 84 anggota BPD terpilih dari 10 desa yang masuk dalam persiapan pelantikan.

Rinciannya, sebanyak tujuh desa masing-masing tercatat memiliki 9 nama anggota BPD terpilih, yakni Desa Dawuan Timur, Cikampek Kota, Dawuan Tengah, Cikampek Selatan, Cikampek Barat, Cikampek Timur, dan Dawuan Barat.

Sementara itu, tiga desa lainnya masing-masing tercatat memiliki 7 nama, yaitu Desa Kalihurip, Cikampek Pusaka, dan Desa Kamojing.

Dengan demikian, total keseluruhan anggota BPD terpilih yang tercantum untuk wilayah Kecamatan Cikampek mencapai 84 orang.

Camat Cikampek Adi Firmansyah menyampaikan bahwa koordinasi tersebut penting untuk memastikan seluruh persiapan pelantikan berjalan tertib dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

“Koordinasi ini merupakan bagian dari persiapan agar seluruh proses pelantikan Anggota BPD terpilih dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan serta tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Adi Firmansyah.

Menurutnya, keberadaan BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga anggota yang telah terpilih diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik setelah resmi dilantik.

Sementara itu, Kasi Kesos Kecamatan Cikampek Ade Sutardi turut mendukung proses persiapan tersebut agar seluruh peserta yang akan mengikuti tahapan pelantikan memperoleh informasi dan arahan yang jelas.

“Kami berharap seluruh anggota BPD terpilih dapat mengikuti setiap tahapan dengan baik, sehingga nantinya dapat menjalankan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawabnya di masing-masing desa,” kata Ade Sutardi.

Surat Kecamatan Cikampek Nomor 400.10.2/392/Kec tertanggal 2 Oktober 2026 mencantumkan bahwa koordinasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 871 Tahun 2026 tentang Pedoman Jadwal dan Tahapan Pengisian Anggota BPD di Kabupaten Karawang Masa Keanggotaan 2026–2034.

Adapun undangan ditujukan kepada Ketua Panitia Pengisian BPD serta Anggota BPD Terpilih Masa Jabatan Tahun 2026–2034 di wilayah Kecamatan Cikampek.

Dengan telah dilakukannya koordinasi ini, persiapan menuju pelantikan diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan memberikan kepastian bagi para anggota BPD terpilih dari 10 desa di Kecamatan Cikampek.

Daftar wilayah dan jumlah anggota BPD terpilih:

Desa Dawuan Timur – 9 orang

Desa Cikampek Kota – 9 orang

Desa Dawuan Tengah – 9 orang

Desa Cikampek Selatan – 9 orang

Desa Cikampek Barat – 9 orang

Desa Cikampek Timur – 9 orang

Desa Dawuan Barat – 9 orang

Desa Kalihurip – 7 orang

Desa Cikampek Pusaka – 7 orang

Desa Kamojing – 7 orang

Total: 84 Anggota BPD Terpilih.

 

TANG SP