Pemkab Karawang Gelar Rapat Koordinasi Pemantauan Orang Asing dan TKA, Unsur Kecamatan Cikampek Turut Diundang
JURNAL PPWI KARAWANG -
KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Sekretariat Daerah menjadwalkan Rapat Koordinasi Pemantauan Kegiatan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Karawang, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari koordinasi lintas instansi dalam rangka memperkuat pemantauan keberadaan serta kegiatan orang asing dan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Karawang.
Berdasarkan surat undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang Nomor 200.1.3.5/5305/Bakesbangpol tertanggal 1 Oktober 2026, rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Fave Hotel, Jalan Arteri No. 8 (Jalan Raya Badami), Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
Dalam kegiatan tersebut, unsur kewilayahan Kecamatan Cikampek turut mendapat undangan, di antaranya Camat Cikampek Adi Firmansyah, SH., PP., MM., Kapolsek Cikampek Kompol Aji Setiaji, S.Sos., M.H., serta Danramil Cikampek 0406 Kapten Inf Encep Sumarna.
Libatkan 75 Peserta dari Berbagai Instansi
Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai unsur pemerintah, TNI, Polri dan instansi terkait. Dalam daftar undangan tercatat sebanyak 75 orang yang berasal dari sejumlah lembaga, termasuk unsur ketenagakerjaan, kependudukan dan pencatatan sipil, imigrasi, kejaksaan, BIN, kepolisian, TNI serta para camat di Kabupaten Karawang.
Agenda tersebut mengacu pada regulasi mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pemantauan orang asing dan organisasi kemasyarakatan asing di wilayah Kabupaten Karawang.
Dalam surat undangan disebutkan bahwa kegiatan ini merupakan “Rapat Koordinasi Pemantauan Kegiatan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Karawang.”
Sejumlah Materi Strategis Akan Dibahas
Berdasarkan rundown kegiatan, rapat diawali dengan registrasi dan makan siang, kemudian dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa.
Acara selanjutnya berupa sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Karawang. Setelah itu, peserta akan mengikuti sejumlah materi, yakni mengenai keberadaan dan pengawasan orang asing di Kabupaten Karawang, pengawasan TKA di Kabupaten Karawang, serta peran Kejaksaan dalam pengawasan orang asing berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang menjadi ruang koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga sebelum acara ditutup dan dilanjutkan ISHOMA.
Perkuat Sinergi di Tingkat Kewilayahan
Kehadiran unsur Kecamatan Cikampek, Polsek Cikampek dan Koramil Cikampek 0406 dalam agenda tersebut menjadi bagian dari koordinasi lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintahan dan aparat kewilayahan.
Koordinasi lintas instansi diharapkan dapat mendukung penyampaian informasi serta pemantauan di lapangan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Dengan melibatkan berbagai unsur, rapat koordinasi ini menjadi salah satu forum untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat komunikasi antarlembaga terkait keberadaan orang asing maupun tenaga kerja asing diKabupaten Karawang.
TANG SP

Komentar via Facebook