Dayat Raih 12 Suara! Musyawarah Pengisian BPD Cikampek Timur Tetapkan Hasil Wilayah Babakan Jati
JURNAL PPWI KARAWANG -
KARAWANG — Musyawarah pengisian kekosongan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, masa keanggotaan 2026–2034, berlangsung di Majelis Ta'lim Sabilul Muttaqin, Babakan Jati, Senin malam (28/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut merupakan musyawarah di Wilayah Pemilihan II (Dusun Babakan Jati) untuk menindaklanjuti kekosongan anggota BPD terpilih.
Kekosongan tersebut terjadi setelah salah satu anggota BPD terpilih, Sunardi Diki Hermawan, meninggal dunia pada Minggu, 27 September 2026.
Musyawarah disaksikan Pemerintah Desa Cikampek Timur dan perwakilan Kecamatan Cikampek. Dalam prosesnya, panitia juga mengacu pada Berita Acara Musyawarah Perwakilan Tingkat Wilayah Pemilihan II tertanggal 20 Agustus 2026.
Dalam berita acara tersebut, Eman Sulaeman tercatat memperoleh suara terbanyak kedua. Namun, setelah dilakukan konfirmasi oleh panitia, Eman Sulaeman menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan BPD terpilih. Surat pengunduran diri tersebut menjadi bagian dari dokumen administrasi proses pengisian kekosongan.
Dua Nama Bertarung dalam Musyawarah
Dalam musyawarah Senin malam, peserta kemudian menyepakati pemungutan suara untuk menentukan calon pengganti. Dua nama yang diajukan adalah Dayat dan Ismuhadi.
Sebanyak 15 peserta mengikuti proses pemungutan suara.
Hasilnya:
Dayat: 12 suara
Ismuhadi: 2 suara
Blangko: 1 suara
Dengan perolehan tersebut, Dayat mendapatkan suara terbanyak dalam musyawarah pengisian kekosongan anggota BPD dari Wilayah Pemilihan II.
Kepala Desa: Hasil Akan Ditindaklanjuti
Kepala Desa Cikampek Timur Kriswanto, A.Md., mengatakan Pemerintah Desa menghormati dan memfasilitasi proses musyawarah yang dilaksanakan di tingkat wilayah pemilihan.
“Musyawarah ini merupakan bagian dari proses pengisian kekosongan anggota BPD setelah salah satu anggota BPD terpilih, almarhum Sunardi Diki Hermawan, meninggal dunia. Pemerintah Desa Cikampek Timur menghormati seluruh proses musyawarah yang telah dilaksanakan dan hasilnya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Kriswanto.
Ia menjelaskan, hasil pemungutan suara tersebut selanjutnya akan masuk dalam proses administrasi untuk diteruskan sesuai tahapan yang berlaku.
“Dari hasil musyawarah, Dayat memperoleh 12 suara dari 15 peserta. Selanjutnya, hasil ini akan kami terima dan kami teruskan melalui proses administrasi sesuai tahapan yang berlaku. Kami berharap seluruh proses berjalan dengan tertib, transparan, dan dapat diterima oleh masyarakat,” katanya.
Kriswanto juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengikuti proses musyawarah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada panitia, tokoh masyarakat, RT, RW, tokoh pemuda, serta seluruh peserta yang telah mengikuti musyawarah dengan baik. Mudah-mudahan proses selanjutnya berjalan lancar dan anggota BPD yang nantinya ditetapkan dapat menjalankan amanah serta memperkuat sinergi dalam membangun Desa Cikampek Timur,” pungkasnya.
Dihadiri Unsur Pemerintah dan Masyarakat
Musyawarah tersebut turut dihadiri Kepala Desa Cikampek Timur Kriswanto, A.Md., Sekretaris Desa Cikampek Timur Bangbang Prayitno, unsur BPD, Kepala Dusun Babakan Jati Acep Koswara, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan dari dua RW.
Setelah musyawarah selesai, panitia akan melaporkan hasil tersebut kepada Pemerintah Desa Cikampek Timur untuk selanjutnya diteruskan melalui proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil 12 suara untuk Dayat menjadi keputusan musyawarah di tingkat Wilayah Pemilihan II. Adapun proses penetapan dan administrasi selanjutnya tetap mengikutitahapan serta ketentuan yang berlaku.
TANG SP

Komentar via Facebook