Monitoring Galian Tanah di Perbatasan Cikampek Barat, Pemerintah Kecamatan Tekankan Penertiban dan Perlindungan Lingkungan
JURNAL PPWI KARAWANG -
KARAWANG — Pemerintah Kecamatan Cikampek bersama unsur terkait melakukan monitoring terhadap aktivitas galian tanah yang diduga tidak berizin di wilayah Dusun Sumur Bandung Kidul, Perumahan Pondok Melati, Desa Dauwan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Rabu (9/9/2026).
Lokasi monitoring berada di area tanggul saluran irigasi milik Perum Jasa Tirta II, yang berada di kawasan perbatasan dengan Cikampek Barat. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan penertiban sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap infrastruktur irigasi.
Dalam kegiatan tersebut hadir Camat Cikampek Adi Firmansyah, S.H., M.Pd., M.M., Sekretaris Kecamatan Cikampek H. Ari Maulana, S.KM., M.M., Pj. Kasi Trantib Kecamatan Cikampek Pujiyanto, S.E., Kapolsek Cikampek Kompol Aji Setiaji, S.Sos., M.H., perwakilan Danramil Cikampek, Babinsa, serta unsur RT setempat.
Monitoring dilakukan dengan meninjau langsung kondisi lokasi dan aktivitas galian yang menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah Kecamatan Cikampek bersama unsur terkait juga melihat kondisi di sekitar tanggul saluran irigasi untuk memastikan aktivitas tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun fasilitas umum.
Camat Cikampek Adi Firmansyah menegaskan bahwa monitoring merupakan langkah awal untuk memastikan kegiatan di lapangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami bersama unsur terkait turun langsung untuk melakukan monitoring. Ini merupakan langkah penertiban dan pencegahan agar aktivitas galian tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun berdampak terhadap tanggul dan saluran irigasi,” ujar Adi Firmansyah.
Menurutnya, keberadaan aktivitas galian di sekitar infrastruktur irigasi perlu mendapatkan perhatian serius. Pemerintah tidak hanya melihat aspek kegiatan penggalian tanah, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan lingkungan dan keberadaan infrastruktur yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti hasil monitoring di lapangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan, tentunya akan dilakukan langkah sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” katanya.
Kapolsek Cikampek Kompol Aji Setiaji beserta unsur TNI dan aparat kewilayahan turut mendampingi kegiatan monitoring tersebut. Kehadiran unsur Forkopimcam dan perangkat kewilayahan diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban maupun lingkungan.
Pemerintah Kecamatan Cikampek juga mengimbau masyarakat agar turut berperan dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas galian yang diduga tidak memiliki perizinan atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Monitoring ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga ketertiban wilayah, melindungi lingkungan, serta memastikan infrastruktur irigasi tetap aman dan berfungsi sebagaimanamestinya.
TANG SP

Komentar via Facebook