Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Cikampek Berikan SP 3 kepada 227 PKL di Kawasan Pasar dan Terminal
JURNAL PPWI KARAWANG -
KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Kecamatan Cikampek mulai melaksanakan tahapan penataan kawasan Pasar Cikampek dan Terminal Cikampek, Selasa (11/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan Surat Peringatan (SP) 3 kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik lapak yang berada di sekitar kawasan Pasar Cikampek, Terminal Cikampek, hingga ruas Jalan Terusan Terminal menuju Jalan A. Yani.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Cikampek Adi Firmansyah, SH., PP., MM. bersama jajaran Kecamatan Cikampek, Satpol PP Kabupaten Karawang, UPTD Pasar Wilayah II Karawang, serta unsur terkait lainnya.
Turut hadir Kasi Trantib Kecamatan Cikampek Ade Saprudin, SE., Kasi Kesos Ade Sutardi, SE., MM., dan Kepala UPTD Pasar II Karawang Hasan Mahmud, SE., MM.
Berdasarkan hasil pendataan, tercatat sebanyak 227 lapak PKL telah menerima Surat Peringatan (SP) 3.
Pemberian SP 3 tersebut merupakan bagian dari tahapan penertiban yang sebelumnya telah dilakukan melalui pemberian surat peringatan secara bertahap, mulai dari SP 1, SP 2 hingga SP 3.
Penataan kawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang Nomor 600.1/2599/SDA tanggal 27 Juli 2026 tentang Permohonan Penertiban Kawasan Pasar Cikampek.
Dalam surat peringatan tersebut, para pemilik lapak dan tempat usaha diminta untuk membongkar atau mengosongkan bangunannya secara mandiri paling lambat tiga hari setelah menerima SP 3.
Apabila ketentuan tersebut tidak diindahkan, pemerintah akan melaksanakan penertiban sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Camat: Kegiatan Berjalan Kondusif
Camat Cikampek Adi Firmansyah menegaskan bahwa pemberian SP 3 merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum pelaksanaan penataan kawasan.
"Hari ini kami melaksanakan kegiatan pemberian Surat Peringatan SP 3 kepada para pedagang di depan pasar dan terminal, mulai dari rel kereta arah Bandung hingga depan Mitsubishi. Alhamdulillah, kegiatan berjalan kondusif dan para pedagang memahami apa yang kami sampaikan," ujar Adi Firmansyah.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan terdapat sekitar 227 pedagang yang telah menerima SP 3 dalam tahapan penataan kawasan tersebut.
"Kurang lebih ada 227 pedagang yang sudah menerima SP 3. Kami berharap para pedagang dapat memahami tahapan ini dan mengikuti ketentuan yang telah disampaikan," tambahnya.
Pemerintah Kecamatan Cikampek bersama Satpol PP Kabupaten Karawang dan UPTD Pasar Wilayah II Karawang mengedepankan proses penataan secara bertahap serta mengimbau para pedagang untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Penataan kawasan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan Pasar dan Terminal Cikampek yang lebih tertib, aman, nyaman, serta tidak mengganggu fungsi jalan dan fasilitas umum bagi masyarakat.
TANG SP

Komentar via Facebook